Siak Tidak Boleh Lagi Merokok Sembarangan, Sanksi Penjara dan Denda Disiapkan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi Larangan Merokok

    LancangKuning.com, SIAK -- Kabupaten Siak telah resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ada sejumlah titik yang steril tanpa rokok, jika kedapatan pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dan denda.

    "Perda nomor 13 sudah diterapkan, dan pagi pelanggaran nanti akan dikenakan sanksi berupa penjara 7 hari atau denda Rp 3 juta," kata Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jon Efendi, saat di konfirmasi, Kamis (19/12).

    Baca Juga: Siak Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tempatnya

    Jon mengaku, saat ini masih dalam wacana pembentukan petugas untuk melakukan pengawasan terkait penegakkan perda kawasan tanpa rokok tersebut, dan beberapa bulan kedepan sudah bisa diterapkan.
    "Saat ini sedang dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dimana saja titik-titik yang steril dari rokok," kata Jon.

    Jon mengatakan, perda tersebut berlaku untuk umum, baik itu masyarakat tempatan maupun pengunjung yang datang di Kabupaten Siak.

    Baca Juga: Baru Pensiun dari MotoGP, Jorge Lorenzo Nyatakan Siap Kembali

    Adapun tempat yang steril tanpa rokok tersebut yakni, fasilitas pelayanan  kesehatan,  tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

    Foto: Ilustrasi Larangan Merokok

    Sebelumnya, Bupati Siak H Alfedri melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, Rabu (18/12) mengatakan, perda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

    “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik,” kata Jamaluddin, di Ruang Indra Pahlawan Room kantor Bupati Siak.
    Oleh karena itu, Pemkab Siak mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok ini, sehingga diharapkan, dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    “Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah, para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini,” harapnya.
    Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum kata Jamal, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka, selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.

    Kepala Dinas Kesehatan Siak Tonny Chandra mengatakan, Pemkab Siak merupakan salah satu daerah penerima Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Kita berharap melalui Perda ini terwujudnya kabupaten Siak yang sehat," ucapnya.
    Sehingga lanjut dia, perda ini dapat di implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.

    Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari Camat, Penghulu, Kepala Sekolah, TP PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat  dan forum anak Kabupaten Siak. (Gs_li)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Siak Tidak Boleh Lagi Merokok Sembarangan, Sanksi Penjara dan Denda Disiapkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait