Badko HMI Riau-Kepri, Mendesak Kapolri Segera Melakukan Penahanan Terhadap Ahok

Daftar Isi

    LancangKuning.Com,- Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

    Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

    Pimpinan tetinggi Badko HMI Riau-Kepri  mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

    “Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski Ahok telah berstatus sebagai tersangka, harusnya polisi segera melakukan penahanan" kata Sudiman menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka, Rabu(16/11/16)

    Dia mendesak kepolisian segera melakukan penahan terhadap calon gubernur DKI Jakarta, yang sekarang telah berstatus tersangka, harus segera ditahan.

    “Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penahanan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama”. Kata orang nomor satu di Badko HMI Riau-Kepri ini.(a3)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Badko HMI Riau-Kepri, Mendesak Kapolri Segera Melakukan Penahanan Terhadap Ahok
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar