Daftar Isi
Foto: Wiranto
LancangKuning.com, Jakarta -- Mantan Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menkopolhukam) Wiranto didesak mundur dari Partai Hanura usai dilantik menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Wiranto: Jangan Banyak Tanya, Saya Belum Bekerja
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir seperti dalam kutipan Tempo.co. menurutnya Wiranto masih tercata sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura menurut SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.
Baca Juga: Ini Kecanggihan Jet Tempur Semi Siluman yang Disebut Prabowo Kemahalan
“DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri dari Bapak Wiaranto dari jabatannya sebagai Dewan Pembina Hanura,” kata Inas, Jum’at (14/11/19).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Menurut Inas Wiranto harus segera mundur merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Yakni Anggota wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Partai.
Inas merasa Wiranto menunda-nuda pengunduran dirinya dan tidak mencerminkan sikap sebagaimana mestinya negarawan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
“Mari kita sama-sama menunggum apakah pak Wiranto bersikap negarawan atau hanya sekedar petualangan politik,” tutupnya (San).
Komentar