Daftar Isi
Foto: Pendaftar CPNS 2019 tengah berkonsultasi dan meminta saran ke petugas di Helpdesk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Rabu (12/11).
LancangKuning.com, Jakarta -- Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki masa tahapan pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagai saringan pertama. Namun, bagi calon pelamar yang keberatan namanya tak masuk, bisa memanfaatkan masa sanggah CPNS 2019.
Masa sanggah CPNS 2019 adalah momen di mana pelamar dapat mengajukan protes andai namanya tak ada dalam pengumuman seleksi administrasi.
Baca Juga: Wiranto: Jangan Banyak Tanya, Saya Belum Bekerja
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa masa sanggah dibuka setelah 3 hari seleksi administrasi diumumkan.
"Misal BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi tanggal 16, maka akan dibuka 3 hari sejak pengumuman. Jadi masa sanggah 16, 17, 18," kata Paryono seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (13/12).
Baca Juga: Akses Situs Porno, 658 Ribu Orang Terserang Malware
"Termasuk kalau di daerah sudah pengumuman berarti bisa melakukan masa sanggah 3 hari setelahnya," ujar dia beberapa saat kemudian.
Untuk melakukan sanggahan, calon peserta seleksi CPNS 2019 harus melakukannya seperti saat mendaftar yakni melalui laman sscn.bkn.go.id. Secara otomatis tombol sanggahan akan tersedia di laman tersebut.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dalam form sanggah, terdapat beberapa pilihan dokumen yang akan disanggah. Peserta dipersilakan mengisi alasan sanggahnya, namun tak diperkenankan mengunggah ulang dokumen persyaratannya. Setelah itu, peserta akan diminta mengisi kotak pengecekan (checkbox) yang menyatakan bahwa alasan sanggah dibuat dengan dokumen sebenarnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Seperti dilansir dari laman tersebut, setelah pelamar mengirim sanggahannya, instansi wajib untuk menjawab paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2019, dalam keterangan BKN, berlaku 16-26 Desember, 2019
Komentar