Guru PPKn Cabuli 18 Siswa SMP

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi pencabulan.

    LancangKuning.com, MALANG - Polres Malang menangkap seorang oknum guru honorerkarena diduga mencabuli 18 siswa laki-laki. Oknum itu merupakan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan Unit Satreskrim Polres Malang menangkap oknum guru berinisial CH pada Jumat (6/11) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    "Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah," kata Ujung, di Polres Malang, Kabupaten Malang, dikutip Antara, Sabtu (7/12).

    Baca Juga: Tangkap Pencuri Kotak Infak, Marbot Tewas Dibacok

    Tersangka juga diduga memalsukan ijazah pada saat melamar menjadi guru SMP di sekolah tempatnya mengajar.

    Ujung menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban melalui berbagai rangkaian kebohongan. Para korban dibujuk agar bersedia dijadikan relawan untuk penelitian disertasi S3 tersangka.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dengan hasutan tersangka tersebut, lanjut Ujung, para korban menyatakan bersedia melakukan apa yang diminta tersangka. Sebelum mencabuli korban, tersangka menyuruh korban untuk bersumpah supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

    "Perbuatan tersangka dilakukan terhadap 18 orang siswa, dalam waktu yang berbeda-beda," kata Ujung.

    Tersangka mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tersangka, kata Ujung, ia pertama kali melakukan tindakan cabul tersebut pada 2017. Saat itu, korban pertama tersangka yang terjerat tipu muslihat CH adalah siswanya berinisial FL.

    Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 18 murid laki-laki tersebut, pada waktu yang berbeda-beda. Biasanya, perbuatan cabul tersangka itu dilakukan ketika situasi lingkungan sekolah sepi atau pada saat pulang sekolah.

    Baca Juga: Menyedihkan, Pedagang Kulit Harimau Simpan Empat Janin Harimau dalam Stoples

    Ujung menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terakhir kali pada Oktober 2019, terhadap korban AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada salah seorang guru mereka.

    "Hal tersebut membuat korban-korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka," ujar Ujung.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan tersangka sebagai guru honorer, dan satu pasang seragam sekolah milik salah satu korban.

    Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Terkait dugaan memalsukan ijazah, tersangka pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp15 miliar. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Guru PPKn Cabuli 18 Siswa SMP
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar