Daftar Isi
INHU-Tujuh siswa menjadi korban pencabulan. Oknum guru olahraga dan Pramuka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu diciduk Tim gabungan Opsnal Narasinga dan PPA Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu di Kepulauan Meranti pada Minggu (1/12) sekira pukul 13:00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 3 UURI no 17 tahun 2016 Atas penetapan Perppu no 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
AKBP Efrizal, S.IK, Kapolres Inhu melalui PS Humas Aipda Misran mengatakan bahwa RR (tersangka) berprofesi sebagai guru di honorer di sekolah tersebut. " Pelaku diduga memiliki gejala sex yang menyimpan. Dimana tujuh korban yang di cabulinya semua laki laki," ujar Misran pada Kamis (5/12).
Yang anehnya lagi dikatakan Misran, ada salah satu siswa didik yang mengaku telah disodomi pelaku sebanyak dua kali.
Misran menjelaskan bahwa awal kasus ini terbongkar karena ada salah satu siswa menceritakan kepada orang tuanya atas prilaku bejat oknum guru ditempat ia menyembah ilmu. Sentak seketika emosi memuncak dan keesokan harinya ayah siswa itu marah-marah di sekolah akibat perbuatan pelaku yang tak bermoral.
Pelaku inisial RR mencabuli anak didiknya secara bergantian. Modus tersangka kepada siswanya akan mengambil nilai untuk sekolah dan masing masing korban diundang kerumahnya diluar jam sekolah.
Saat itulah pelaku merayu korban dengan iming-iming akan diberikan nilai baik hingga juara kelas. Dengan terpaksa korban menuruti kemauan guru bejat tersebut.
" Tersangka tak berkutik ditangkap polisi. Saat pengejaran dilakukan tim personil Polres Inhu di Kecamatan Kundur, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau pelaku sempat kabur namun kerja keras membuahkan hasil di Kepulauan Meranti," tutup Misran (Hamdan)
Komentar