Daftar Isi
Foto: Kedua tersangka EK dan HR beserta barang bukti 4 paket sedang narkoba jenis sabu didalam bola kasti
LancangKuning.com, INHIL - HR (22 Tahun) dan EK (29 Tahun) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib (Polisi). Pasalnya, keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dilingkugan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan Klass llA, Minggu (01/12/2019).
Baca Juga: DEMA Fekonsos UIN SUSKA Riau Jadikan LancangKuning Sebagai Partner Publikasi
Awalnya, seorang petugas Lapas Tembilahan mendengar dentuman dari atas atap. Setelah dicek, ternyata bola kasti masuk ke kawasan Lapas. Disana diketahui sudah ada yang menyambut tersangka EK, petugas kemudian mencoba mengecek.
Baca Juga: Persaudaraan Alumni 212 Provinsi Riau Bantah Reuni Akbar Berbau Politik dan Sponsor
Alhasil, isi bola kasti itu berisi narkoba jenis sabu. Selanjutnya, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Inhil untuk di proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, SH mengatakan bahwa ada dua narapidana yang tertangkap basah oleh Petugas Lapas pada pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kasus bola kasti ada berisi sabu itu atas limpahan dari Lapas Tembilahan. Informasi dari Kalapas langsung menelepon saya," ujar Kasat.
Atas informasi Kalapas, Kasat memerintahkan Kanit l Sat Res Narkoba untuk memastikan ke lokasi. Sekira pukul 18.50 WIB kedua narapidana HR dan EK dibawa ke Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Barang bukti yang kami sita, 4 paket sedang sabu-sabu, tiga Handphone berbagai merk milik kedua tersangka, " cetus Bahctiar. (LKC)
Komentar