Rp3,25 Miliar Gaji dan Tunjangan Ahok per-Bulan di Pertamina

Daftar Isi

     


    JAKARTA-Gaji dan tunjangan yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina berkisar sekitar Rp3,25 miliar perbulan. Sebuah nilai yang sangat fantastis.

    Laporan Keuangan Pertamina 2018 yang telah diaudit, gaji dan imbalan lainnya bagi manajemen kunci dan dewan komisaris senilai US$47,27 juta pada 2018. Jika dalam bentuk Rupiah, maka senilai Rp661 miliar dalam setahun.

    Total uang tersebut dibagikan terhadap enam orang komisaris dan 11 orang direksi. Dengan begitu, maka untuk setiap orang mendapat jatah imbalan senilai Rp39 miliar dalam setahun atau per bulannya mendapat imbalan senilai Rp3,25 miliar.

    Gaji atau imbalan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

    Hari ini, Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Pengangkatan Ahok  itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian BUMN.(rie/net)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rp3,25 Miliar Gaji dan Tunjangan Ahok per-Bulan di Pertamina
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar