Ingin Kirim Sabu ke Suami, IRT Dibekuk Petugas Lapas Tembilahan

Daftar Isi

     

    Foto: Tersangka dan pelaku

    LancangKuning.Com, INHIL - Niat buruk dari pelaku inisial SPS (23 Tahun) warga Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Tembilahan Klas ll A, Jumat  (1/11/2019) sekira pukul 09.45 WIB.

    Baca Juga: Kapendam XII/Tpr : TMMD 106 Menyatukan Dusun di Ujung Negeri

    Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH mengatakan kala itu ia ditelpon Kepala Lapas Tembilahan bahwa pihaknya ada menemukan pengunjung wanita membawa narkoba jenis sabu-sabu.

    Baca Juga: Ini Janji Kapolri Baru Idham Azis

    "Pelaku menyembuyikan barang bukti (BB) di dalam Pempes anak untuk mengelabui petugas Lapas," terang Kasat Narkoba.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Lanjut Kasat, setelah diperiksa petugas Lapas, ditemukan BB sebanyak 5 paket narkoba jenis sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut akan dikirim ke suaminya bernama Purwono Jati yang lebih dulu menjadi tahanan Lapas Tembilahan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Kini pelaku SPS dan Purwono Jati (33 Tahun) telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu 5 paket sedang terbungkus di plastik bening di balut plastik asoi hitam berat kotor 25,86 gram, dua  unit Handphone dan satu lembar pemprs warna putih. (Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ingin Kirim Sabu ke Suami, IRT Dibekuk Petugas Lapas Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar