Walikota Intruksikan Dishub Tertibkan Juru Parkir Ilegal

Daftar Isi

    Foto: Walikota Pekanbaru Firdaus

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus, Intruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Tertibkan Juru Parkir yang memungut retribusi diatas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

    Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Terduga Teroris Berbait ke ISIS

    Ketentuan tarif parkir sendiri sudah ditentukan besarannya dalam Perda nomor 3 Tahun 2009 tentang parkir dan retribusi, yang menjelaskan untuk kendaraan roda 2 dikenakan retribusi Rp1000 untuk satu kali parkir dan kendaraan roda 4 Rp2000 untuk satu kali parkir.

    Baca Juga: Malam Ini, Pekanbaru Terima Penghargaan Kota Layak Pemuda 2019

    "Kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi parkir diatas batas yang ditetapkan, tentu kita meminta Dishub untuk menertibkan," ujar Firdaus kepada Wartawan Senin, (28/10/2019).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Firdaus menyampaikan kalau sampai saat ini belum ada mendapat laporan tentang Juru Parkir yang menarik retribusi diatas biaya yang sudah ditetapkan, tapi beliau menjelaskan jika ditemukan Juru Parkir yang meminta biaya retribusi diatas aturan yang ada bisa jadi itu Juru Parkir ilegal.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru juga menyampaikan, "Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan Juru Parkir yang memungut retribusi melebihi aturan Perda segera laporkan ke Dishub Pekanbaru,"

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Beliau juga menambahkan kepada masyarakat agar meminta karcis parkir dan Kartu Tanda Anggota kepada Juru Parkir agar mengetahui Juru Parkir tersebut ilegal atau tidak.(LKC/Per)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Walikota Intruksikan Dishub Tertibkan Juru Parkir Ilegal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar