Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Barang Bekas

Daftar Isi

    Foto: Barang bekas yang diselundupkan berhasil digagalkan KSKP Tembilahan.

    LancangKuning.com, INHIL -- Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil gagalkan penyelundupan barang-barang bekas di Pelabuhan Sungai Ara,  Kecamatan Kempas,  Inhil,  Rabu (24/10/2019) kemarin.

    Barang bekas tanpa dokumen lengkap seperti kasur, meja makan,  tempat tidur bayi,  bangku,  karpet,  tempat tidur besi, sepatu dan tas tersebut di angkut menggunakan Kapal Motor (KM) Anugerah 06 GT dengan satu orang nahkoda berinisial DD, warga Tembilahan.

    Baca Juga: Unit Lantas Polres Siak Gelar Sosialisasi Operasi Zebra Muara Takus 2019

    Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman yang dikonfirmasi koranmx.com melalui Kapolsek KSKP Ipda Ridwan SH membenarkan adanya penangkapan atau penggagalan barang penyelundupan tersebut.

    Dijelaskan Kapolsek,  penggagagalan itu berawal  dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah kapal diduga membawa barang hasil selundupan berupa kasur dan kursi dari Kecamatan Kateman menuju Tembilahan.

    "Kami mendapat laporan jika kapal itu akan melakukan bongkar muat barang di Parit 9, Tembilahan Hulu," ujar Kapolsek.

    Baca Juga: Warga Tewas Terperosok, KAMMI Kampar Tuntut Bupati Bertanggungjawab

    Dari laporan itu, pihak KSKP melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun diketahui KM Anugrah tersebut tidak jadi bongkar muat di Parit 9.

    "Kemudian kami ikuti,  dan ternyata KM Anugerah itu menuju dan merapat di Pelabuhan Sungai Ara,  untuk itu kita langsung melakukan penangkapan," tambahnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Setelah tidak bisa memperlihatkan dokumen lengkap, nahkoda dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan.

    Dari hasil pemeriksaan,  ditemukan barang bukti 69 kasur ukuran kecil,  1 buah meja makan,  4 buah kursi makan,  1 set tempat tidur bayi,  1 buah bangku panjang. 3 buah karpet,  30 tempat tidur dan 81 karung berisi tas dan sepatu.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Setelah itu,  seusai perintah pimpinan kami langsung melakukan gelar perkara bersama Kasat Reskrim," ucap Kapolsek.

    Karena perkara ini masuk tentang kepabeanan,  sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan.

    Pelimpahan pelaku dan barang bukti itu diteima langsung oleh Bea Cukai Trmbilahan melakui Kasubsi P2, Candera. (*)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Barang Bekas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar