Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan pengantar nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak 2020 sebesar Rp 2,1 Triliun, yang mana surplus sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,2 Triliun dan Belanja langsung sebesar Rp 925,8 miliar sehingga terdapat surplus sebesar Rp 50 miliar.
Hal iu disampaikan Bupati Siak H Alfedri saat rapat paripurna DPRD Siak, Senin (14/10) di Gedung DPRD Siak. Alfedri merincikan belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai yang di rencanakan sebesar Rp 743,4 miliar, belanja hibah Rp 52,9 miliar, belanja subsidi Rp 11,3 miliar, belanja sosial Rp 35,7 miliar.
"Kemudian ada belanja bagi hasil pemerintahan desa direncanakan sebesar Rp12,4 miliar, bantuan belanja bantuan keuangan pemerintah dan partai politik Rp269,7 miliar, dan belanja tak terduga Rp1 miliar," kata Bupati.
Baca Juga: Melalui Rapat Paripurna, Pimpinan DPRD Pekanbaru Sahkan AKD
Alfedri menjelaskan, untuk belanja langsung sebesar Rp 924,8 miliar dari belanja pegawai Rp 27,2 miliar dan Belanja barang dan jasa sebesar Rp 687,1 miliar. Sedangkan untuk belanja modal Rp 211,4 miliar, kemudian ada pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 100 miliar dan berasal dari sosial lebih perhitungan anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Semua belanja tersebut dilakukan berdasarkan penerimaan pendapatan yang diproyeksikan sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Dari PAD direncanakan diperoleh pendapatan sebesar Rp237,7 miliar. Berasal dari pajak daerah Rp104,4 miliar Retribusi Rp19,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp72,4, dan Lain-lain PAD yang sah Rp41,8 miliar.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dari dana perimbangan diproyeksikan akan ada pendapatan sebesar Rp1,53 triliun. Berasal dari DBH Rp1,05 triliun, Dana Alokasi Umum Rp405,9 miliar, Dana Alokasi Khusus non fisik Rp76,8 miliar.
Dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ada sebesar Rp330,5 miliar. Rinciannya Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya direncanakan Rp115,2 miliar,
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp159,3 miliar, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lainnya direncanakan sebesar Rp55,9 miliar. (LK)
Komentar