Daftar Isi
Foto: Ilustrasi demo buruh
LancangKuning.Com, JAKARTA - Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serentak di beberapa kota hari ini, Rabu (2/10/2019). Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR, Senayan. Rencananya aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikcom
"Puluhan ribu buruh di 10 provinsi di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Batam, Medan, Banda Aceh, Bengkulu, Makasar, Manado, Gorontalo, Banjarmasin, Ambon dan lain-lain," katanya, melansir detik.com
Baca Juga: 54 Anggota Bapekam di Tualang dan Dua PJ Penghulu Resmi Dilantik Bupati Siak
Dia mengatakan, dalam aksi ini buruh menuntut tiga hal yakni menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, revisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Menolak revisi UU Ketenagakerjaan no 13/2003 yang merugikan buruh, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3, meminta revisi PP No 78/2015 tentang pengupahan sebagaimana janji Bapak Presiden pada mayday yang lalu," paparnya.
Baca juga: PKB Dorong Cak Imin Jadi Pimpinan DPR
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan akan merugikan buruh.
"Kalau UU 13/2003 itu akan sebetulnya pernyataan dari Menaker yang ingin mengubah UU 13/2003 yang katanya kaku dan mau diubah fleksibel. Kaitan dengan itu buruh menolak dibuat fleksibel artinya mengakomodir kepentingan investasi gitu. Kita berharap, misalnya, ada isu pesangon dikurangi, jam kerja ditambah, dan hubungan kerja fleksibel kita tolak itu," ucapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Kemudian terkait PP Pengupahan, dia meminta agar penetapan upah berdasarkan perundingan pekerja, pengusaha dan pemerintah menggunakan formula kebutuhan hidup layak.
"PP Nomor 78 saat ini kan upah minimum berdasarkan PP 78 berdasarkan formula inflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, buruh meminta itu direvisi sehingga penetapan upah minimum itu berdasarkan perundingan musyawarah antara pekerja, pengusaha dan pemerintah begitu. Dasarnya KHL (kebutuhan hidup layak) dasarnya kan UMK bukan ditetapkan pemerintah tapi ditetapkan oleh survei dari kebutuhan hidup layak," tuturnya. (LKC)
Komentar