MUI Haramkan Perbuatan Membakar Lahan

Daftar Isi


    JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa, haram hukumnya melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Selain fatwa haram, para penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, fatwa yang dikeluarkannya hanya bersifat pedoman dan arahan.

    "Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," ujar Ketua MUI KH Maruf Amin, di Jakarta, Sabtu (21/9/2019)

    Wakil presiden terpilih periode 2019–2024 ini menerangkan, fatwa haram karhutla dari MUI diharapkanmembuat para pelaku mengurungkan niat membuka lahan dengan cara membakar.

    "MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram. Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," " katanya(rie/okc)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel MUI Haramkan Perbuatan Membakar Lahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar