Daftar Isi
PEKANBARU-Darlis pemilik ruko empat pintu yang berada di pinggir Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun 1 Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar hanya bisa terpaku melihat alat berat merobohkan batu demi batu ruko miliknya.
"Saya tak terima ini tanah saya, saya tak rela. Saya membelinya legal, diketahui semua perangkat desa dan sempadan. Disahkan oleh Desa Karya Indah, saya tak terima. Saya hanya mohon dipertemukan dengan Firdaus, namun tak pernah dikabulkan," ujarnya dengan air mata yanh merebak.
Pemilik tanah dengan luas 20 x40 meter persegi ini kalah digugat Firdaus ST MT (Walikota Pekanbaru,red). Dirinya mengaku membeli tanah ini dari H Jasman pada tahun 2008 seluas 20 x40 meter persegi. Diatas tanah ini kemudian dibanunnya ruko empat pintu bersama adiknya, Zainal Asri. H Jasman membeli tanah itu dari Mazni.
Sedangkan, Firdaus ST MT membeli tanah itu dari Johari juga pada tahun 2008." Tanah itu dilihat dari sempadannya, Saya bersempadan dengan Jalan Garuda Sakti, H Jasman dan Talib atau Ramli. Sedangkan Firdaus itu dalam suratnya, tana miliknya ini berbatasan Jalan Garuda Sakti, Halaman, Darwis dan halaman. Dimana-mana batas tanah atau sempadan tanah itu dilihat dari nama orang, sungai atau parit dan bukit. Ini sempadannya adalah halaman, halaman milik siapa?"tudingnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan eksekusi diatas sebidang tanah seluas lebih kurang 800 meter yang merupakan tanah termasuk dalam SHM Nomor 4177 Desa Karya Indah seluas 19.197 meter persegi atas nama Firdaus ST MT yang terletak di Jalan Garuda Sakti RT 14 RW 04 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Adapun batas dan ukuran tanah ini diantaranya adalah sebelah Utara berbatasan dengan halaman, sebelah Selatan dengan Jalan Garuda Sakti, sebelah Barat dengan Darwis dan sebelah Timur dengan halaman.
Eksekusi nomor WA.U7/3035/HK.02/IX/2019 ini adalah Firdaus ST MT sebagai pemohon dan Darlis alis Idar sebagai termohon. Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2018/PN.Bkn jo Nomor :6/Pdt.G/2014/PN.Bkn tanggal 10 Oktober 2018.(rie)
Komentar