Daftar Isi
LancangKuning.com, SIAK - Awak media yang hendak meliput pada pengangkatan sumpah atau janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak periode 2019-2024 merasa kecewa karena tidak diperbolehkannya untuk meliput prosesi acara tersebut.
"Ini sudah jelas-jelas sudah menyalahi UU pers no 40 tahun 1999, karena sudah mengangkangi hak-hak wartawan yang ingin meliput proses pengangkatan sumpah dan janji DPRD Siak periode 2019-2024," kata salah seorang wartawan online Ikbal, Senin (16/9/19) di Gedung DPRD Siak.
Ikbal mengatakan, kejadian seperti itu tidak pernah terjadi dengan acara yang sama di Kabupaten/kota, ia menilai ini merupakan kejadian aneh.
"Masak kami disuruh standby di Media Center, yang lebih parahnya dalam Media Center itu tak ada kursi, jadi kami duduk dilantai, ini memang keterlaluan," katanya.
Kemudian ia menambahkan, selain tidak dilengkapi dengan kursi, panitia juga hanya menyediakan satu unit infocus untuk melihat kegiatan di dalam ruangan paripurna.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Amrul mengatakan, tidak diperbolehkannya masuk wartawan di ruangan, itu karena sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Penjagaan sangat ketat, saya saja kemarin waktu gladi, selesai acara langsung diminta oleh pihak keamanan untuk keluar ruangan," kata Amrul, saat menggelar konferensi pers.
Amrul mengatakan, prosedur itu bukan dari pihaknya membuat, melainkan dari pihak keamanan.
"Istri saya saja awalnya tidak diperbolehkan masuk. Tetapi karena saya Sekwan saya masukkan istri saya lewat pintu samping," akuinya.
Menanggapi kekecewaan wartawan tersebut, maka dari itu Setwan menggelar konferensi pers seusai acara berlangsung.
"Disinilah wartawan bertanya, tentang apa yang terjadi dalam ruangan tersebut," tutupnya. (LK/gus)
Komentar