Daftar Isi
Foto: Rohil Bachtiar
LancangKuning.com, BAGANSIAPIAPI - Penerimaan zakat di Rokan Hilir (Rohil) termasuk yang terendah. Karena dasar kerja Baznas Rohil masih menggunakan peraturan bupati (perbup). Oleh sebab itu,dibikinlah peraturan daerah (perda) agar kerja Baznas Rohil bisa lebih maksimal. Kemudian itu, kurangnya melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat juga bisa menyebabkan kinerja Baznas Rohil kurang maksimal. Demikian hal ini di jelaskan oleh anggota DPRD Rohil Bachtiar ketika ditemui di gedung DPRD Rohil, Jumat malam (30/08/2019) kemaren.
"Dibikin perda zakat agar dapat menggarap semua ini "ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengharapkan agar para pengusaha sawit ikut berzakat sehingga aliran zakat dapat terjangkau kepada mustahik di daerah-daerah pelosok
Tentang zakat ini sebetulnya bukan masyarakat tidak mau berzakat, namun hal ini masih belum di sosialisasikan. Oleh sebab itu diharap peran serta penceramah , mubalik dan ulama dapat mensosialisasikan hal zakat ini, mengutip kupaskasus.com
Baca Juga: Aksi Long March Seribuan Ummat Islam Riau Bersatu Bela UAS
"Kami minta bupati juga dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat,"ujarnya.
Dikatakannya, sebelum masa periode anggota DPRD Rohil 2014-2019 berakhir, anggota legislatif ingin membuat sebuah kenang-kenangan untuk masyarakat sebagai oleh-oleh pada hari ulang tahun Rohil.
"Perda zakat Inilah oleh oleh pada HUT Rohil untuk masyarakat diakhir penghujung tugas DPRD Rohil,"tandasnya. (LKC)
Komentar