Daftar Isi
Foto: Limbah sagu saat dibuang ke Sungai GAS
LancangKuning.Com, INHIL - Pabrik atau Industri Sagu di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Desa Teluk Sungka dan Desa Sei Iliran diketahui tak mengkantongi izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H Helmi D melalui sambungan seluler, Kamis (8/8/2019) belum lama ini.
Baca Juga: Limbah Dibuang ke Sungai, Pengusaha Sagu: Kami semua urus izin melalui Kades
Foto: cara pengolahan sagu di Desa Sei Iliran
"Setahu saya dan semasa saya menjabat, untuk izin limbah belum ada sampai ke meja saya (Teken). Tapi nanti saya coba cek data lagi," ujar Kadis Helmi kepada Wartawan.
Untuk memastikan izin limbah sagu, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Inhil ini lalu mengkroscek data dikantornya. Kemudian, tak berselang lama, ia menyatakan izin usaha sagu tersebut dipastikan belum ada.
"Saya sudah konfirmasi ke staf, tidak ada izin usahanya," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Sungai GAS Diduga Tercemar Limbah Sagu, Ini Komentar DLHK Inhil
Pengurus izin usaha hari ini bisa melalui Online Single Submission (OSS) tertuang di peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018, termasuk izin limbah B3 skala Kabupaten dan izin pembuangan air limbah. (LKC)
Laporan: Hariyadi
Komentar