Resmi, MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg untuk Kabupaten Siak 

Daftar Isi

    Foto: Gedung MK, Jakarta

    LancangKuning.Com, SIAK -  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak semua sengketa hasil Pemilihaan Legislatif (Pileg) 2019 dari Kabupaten Siak Provinsi Riau.

    MK sebelumnya menerima 2 gugatan dari Kabupaten Siak, yakni dari Partai NasDem untk di Dapil III dan dari PDI Perjuangan dari dapil IV.

    Hal itu disampaikan ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Selasa (6/8/19) siang mengatakan, ia baru saja mendengar kabar MK telah menolak gugatan sengketa yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan dan NasDem.

    "Pukul 12.30 WIB tadi, MK menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Rizal.

    Dua gugatan tersebut kata Rizal, yakni dari partai NasDem di Dapil III dengan alasan karena berkasnya telah dicabut.

    "Sementara untuk PDI Perjuangan  di Dapil IV, peemohonann suara ulang di 3 TPS di Kecamatan Kandis juga di tolak," kata Rizal.

    Saat ditanya, apa dasar MK menolak hasil gugatan dari Kabupaten Siak, Rizal mengaku tidak mau menjawab, karena itu wewenang dari MK.

    "Tidak berani saya menyampaikan dasar MK memutuskan, kalau mau tau tanya saja ke MK," kata Rizal. 

    Dengan putusan MK tersebut, KPU Siak menunggu surat dari KPU pusat untuk menggelar pleno penetapan caleg terpilih.

    Sebelumnya, sebagai permohonannya, PDIP meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Siak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kecamatan Kandis. Yaitu TPS 5, 10, Kampung atau Desa Kandis dan TPS 12 Kandis Kota. (LKC/Agus)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Resmi, MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg untuk Kabupaten Siak 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar