Ini Fakta Terkait Pokja Pembangunan Rawat Inap RSUD Padangsidimpuan

Daftar Isi

     

    Foto: RSUD Rawat Inap Padangsidipuan

    LancangKuning.Com, Padangsidimpuan - PT Peduli Bangsa selaku perusahaan pemenang tender pada proyek penambahan ruang rawat inap (VVIP, VIP, kelas I, II dan III, di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan, tahun anggaran 2019, perusahaannya tidak masuk daftar hitam.

    Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan, Muhammad Dasuki Nasution, Senin ,24 Juni 2019 kepada siagaonline.com saat diminta tanggapannya.

    Baca Juga: Waduh! Raffi Bikin Nagita Kesal, Ngaku Mau Nikah Lagi

    "Dalam proses tender tidak ada kita lihat PT Peduli Bangsa, masuk terdaftar hitam. Dari segi kualifikasi, penawaran, memenuhi syarat, diantara belasan perusahaan yang ikut sebagai peserta tender pada pekerjaan proyek penambahan ruang rawat inap (VVIP, VIP, kelas I, II dan III, di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan. Makanya perusahaan tersebut terpilih sebagai pemenang," terang Dasuki,

    Terkait PT Peduli Bangsa mencuat, setelah salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit menuturkan, tentang pemberitaan disalah satu media adanya direktur perusahaan yang  diduga sedang dicari KPK.

    Dimana menurut dalam isi berita tersebut, diungkapkan Timbul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pencarian terhadap Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga terlibat kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

    Sementara itu menurut Dasuki, jika suatu perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi mengikuti tender di lingkungan pemerintahan masuk dalam daftar hitam, tentunya takkan bisa memenangkan tender.

    Dijelaskan Dasuki, ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam daftar hitam.

    Baca Juga: Dewan Pertanyakan Minimnya Realisasi Retribusi Pajak Tahun 2018

    " Seandainya jika suatu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam mengikuti tender di lingkungan pemerintahan, maka akan ada pemberitahuan muncul di website  status blacklist perusahaan tersebut yang dipublikasikan oleh LKPP" jelas Dasuki.

    Saat disinggung apakah perusahaan dalam berita tersebut yang dikatakan oleh Timbul Simanungkalit adalah PT Peduli Bangsa.  Menurut Dasuki, melihat nama perusahaannya adalah perusahaan yang sama dengan pemenang tender pada proyek penambahan ruang rawat inap (VVIP, VIP, kelas I, II dan III, RSUD Kota Padangsidimpuan.

    " Namun dalam mengikuti proses tender pada proyek penambahan ruang rawat inap (VVIP, VIP, kelas I, II dan III, RSUD Kota Padangsidimpuan, perusahaan PT Peduli Bangsa selaku penanggung jawab perusahaan yang mewakili adalah kuasa direktur,"sebutnya.

    Ditambahkan Dasuki, jika suatu perusahaan tidak terdaftar hitam, masih layak mengikuti proses tender di seluruh Indonesia.(Mubin/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini Fakta Terkait Pokja Pembangunan Rawat Inap RSUD Padangsidimpuan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar