Zul AS Dicegah ke Luar Negeri, Suratnya Sudah Dikirim KPK ke Imigrasi 

Daftar Isi

    JAKARTA- Usai ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah juga dicegah ke luar negeri. Surat pencegahan terhadap Zul AS ini sudak dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Imigrasi. 

    "KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).

    Dengan hal ini, Zul AS dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019

    Zul AS Ditetapkan statusnya sebagai tersangka setelah KPK mengembankan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

    Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

    "Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.(haz/net) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Zul AS Dicegah ke Luar Negeri, Suratnya Sudah Dikirim KPK ke Imigrasi 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait