Seleksi Anggota PPK, KPU Inhil Terima Kritikan dan Masukan dari Masyarakat

Daftar Isi


    Foto: Pelaksanaan seleksi PPK tertulis di SMKN 1 Tembilahan. (Dok. KPU Inhil) 



    Lancang Kuning, INHIL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan metode Assisted Computer Test (CAT) yang terbagi di 3 Zona.  

    Zona pertama di Tembilahan Kota dipusatkan di SMKN 1 Tembilahan Kota meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, Tanah Merah, Enok, Kuala Enok dan Kecamatan Concong. 

    Disambung Zona berlokasi di SMAN 1 Kateman meliputi Kecamatan Kateman, Mandah, Pelangiran, Pulau Burung dan Teluk Belengkong. Sedangkan Zona ketiga dipusatkan di SMAN 1 Keritang terdiri dari peserta Kecamatan Keritang, Kemuning, Reteh, Sungai Batang dan Kempas.

    Ketua KPU Indragiri Hilir Syamsul Masjan mengutarakan pelaksanaan Assisted Computer Test diselenggarakan pada tanggal 6-7 Mei  untuk kepentingan Pilkada tahun 2024 ini dengan diikuti 329 peserta dari 368 yang melakukan pendaftaran ke KPU. 

    "Jadi, 5 orang perwakilan akan lulus mewakili Kecamatan dalam seleksi PPK tersebut berdasarkan nilai tertinggi kelulusan. Kemudian, hasilnya nanti akan diumumkan pada tanggal 9-10 Mei 2024," papar Ketua KPU Inhil, sebagaimana diterima  Wartawan saat Press Rilis tertulis, Rabu (8/5/2024). 

    Dalam tahapan seleksi, Komisi Pemilihan Umum membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK, yang waktunya dimulai sejak tanggal 4 hingga 10 Mei 2024.

    "Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis akan mengikuti tahapan berikutnya yakni wawancara yang akan dipusatkan di Tembilahan  pada tanggal 11 - 13 Mei mendatang," ucap Syamsul. 

    Pengumuman hasil seleksi dan penetapan 5 orang calon anggota PPK terpilih tiap Kecamatan dijadwalkan  pada 14-15 Mei. Tanggal 16 Mei nanti akan dilaksanakan pelantikan secara serentak diseluruh Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, Keputusan tertuang dengan Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Seleksi Anggota PPK, KPU Inhil Terima Kritikan dan Masukan dari Masyarakat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar