Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Gugatan Pilpres 2024 Anies- Muhaimin

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Senin (22/04/2024) Anies-Muhaimin dalam permohonannya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul meraih 92.214.691 suara.

    Salah satu dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin adalah pemenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02.

    Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

    Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 dari tim capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

    Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H. mengatakan saat membacakan putusan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya, "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Suhartoyo saat bacakan putusan.

    Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

    "Syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dalam Pilpres 2024", ujar Arief Hidayat.

    "Sehingga tidak terbukti adanya keperpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," lanjut Arief.

    Hakim MK lain, Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, MK tidak mendapatkan keyakinan mengenai dalil pemohon bahwa ada penggunaan data intellen untuk menekan partai politik dalam Pilpres 2024.

    Dia menyebut, pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut bagaimana tekanan yang dimaksud dalam persidangan.

    "Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," ujarnya.

    "Seandainya pun informasi intelijen dari BIN, BAIS, dan Intellijen Polri tersebut benar, ihwal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk meniainya dalam perkara PHPU a quo," ujarnya.

    Kemudian, Timnas AMIN meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

    Lalu, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.(und)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Gugatan Pilpres 2024 Anies- Muhaimin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    100%

    Komentar