Langgar Protkes Covid-19, 11 Masyarakat Disidang dii tempat

Daftar Isi

    Foto: Dok. humas

     

    Lancang Kuning, INHIL - Karena tidak memakai masker, 11 orang terpaksa harus menjalani sidang ditempat saat kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (27/10/2021), di Pasar Air mancur jalan Jend sudirman Tembilahan. 

    Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.

    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan berjumlah 11 orang. 

    "9 orang dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu dan 2 orang lainnya dijatuhi hukuman kerja sosial, akibat mereka tidak memakai masker," ujarnya. 

    Kapolres Inhil juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.

    "Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama. Kalau memang hendak keluar rumah pakailah masker," Imbaunya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Langgar Protkes Covid-19, 11 Masyarakat Disidang dii tempat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait