Fungsi Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

Daftar Isi

    LancangKuning Manajemen berarti seni dalam melaksanakan dan mengatur. Pembiayaan bisa diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan atau finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha ataupun untuk investasi yang sudah terencanakan.

    Pembiayaan sendiri merupakan tugas pokok suatu bank selain itu pemberian fasilitas, penyediaan dana juga termasuk tugas bank untuk memenuhi kebutuhan suatu pihak yang merupakan unit deficit. Pembiayaan sendiri ialah suatu produk yang diberikan atau ditawarkan oleh bank kepada nasabah atau pelanggan yang membutuhkan sebagai penunjang kegiatan perekonomian atau kebutuhan nasabah.

    Jadi, manajemen pembiayaan bank syariah merupakan suatu proses perencanaan, pengkoordinasian, dan pengontrolan yang dilakukan oleh bank untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan kepada prinsip syariah dalam hal pemberian fasilitas keuangan atau finasial kepada pihak lain berdasarkan pada prinsip syariah sebagai pendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang sudah direncanakan.

    Dalam pelaksanaan pembiayaan nya, bank syariah selalu memenuhi aspek syar’i dan aspek ekonomi. Aspek syar’i sendiri merupakan realisasi pembiayaan kepada nasabah, bank syariah harus tetap berpedoman kepada syariat islam (contohnya tidak mengandung unsur gharar dan riba serta bidang usaha nasabah harus jelas dan halal). Adapun yang dimaksud dengan aspek ekonomi adalah cara mempertimbangkan perolehan keuntungan bagi bank syariah ataupun bagi nasabah sendiri.

    Penentuan Kebijakan Pembiayaan di Bank Syariah

    Sektor pembiayaan dalam bank syariah ditentukan bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi serta Dewan Pengawas Syari’ah, baik mengenai jenis maupun besarnya sehingga pilihan yang ditentukan dapat memenuhi aspek syar’i di samping aspek ekonomis.

    Proses pemberian pembiayaan meliputi:

    1.  Surat permohonan pembiayaan

    Dalam surat permohonan, biasanya berisi tentang pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama pembiayaan, berapa limit yang diajukan, serta cara pelunasan pembiayaan. Selain itu, surat tersebut terlampir dengan dokumen pendukung, contoh : identitas pemohon, legalitas (akta pendirian, surat keputusan, dan perizinan) serta bukti kepemilikan agunan (jika dibutuhkan).

    2.  Proses evaluasi

    Dalam pemilihan permohonan pembiayaan, bank syariah berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan pada aspek-aspek, sehingga diharapkan dapat memperoleh hasil analisis yang cermat dan juga akurat.

    Langkah Langkah yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan yang bermasalah dapat dilakukan dengan cara berikut :

    1. Sebelum realisasi pembiayaan

    Dalam tahap ini, terlebih dahulu bank melakukan penutupan pada asuransi atau pengikatan agunan jika diperlukan. Setelah selesai, pembiayaan baru dapat dicairkan.

     2.  Setelah realisasi pembiayaan

    Dalam tahap pencairan, dana diarahkan kepada pembiayaan sebagaimana yang diajukan dalam permohonan atau persetujuan bank, dan jangan sampai melenceng dalam arti keluar dari  hal-hal mengenai kesepakatan. Selanjutnya, bank akan melakukan pembinaan atau kontrol terhadap aktivitas bisnis nasabah.

     

    Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan

    Dalam melakukan  permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing wajib memperhatikan prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara calon nasabah. Di dalam perbankan syariah prinsip ini penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :

               1.  Character

    Yaitu penilaian terhadap sikap atau kepribadian nasabah penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan akan mampu memenuhi kewajibannya.

            2.  Capacity

    Yaitu penilaian tentang kemampuan nasabah dalam pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan tersebut diukur dengan catatan penerima pembiayaan terlebih dahulu yang didukung dengan pengamatan atas sarana usahanya seperti toko, alat-alat, pabrik serta metode jalannya kegiatan.

              3.  Capital

    Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh nasabah penerima pembiayaan dan diukur dengan posisi usaha secara keseluruhan dan ditunjukan oleh rasio finansial atau penekanan pada modal nasabah tersebut.

               4. Collateral

    Yaitu jaminan yang dimiliki nasabah penerima pembiayaan. Penilaian ini berfungsi agar meyakinkan bila terjadi resiko kegagalan pembayaran, maka jaminan bisa dipakai sebagai ganti dari kewajiban.

              5. Condition

    Bank syariah wajib melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara detail, melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh nasabah penerima pembiayaan. Hal tersebut dikarenan kondisi nasabah berperan besar dalam proses berjalannya usaha nasabah penerima pembiayaan.

                6. Syariah

    Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha seorang nasabah penerima benar-benar usaha yang tidak melanggar aturan syariah sesuai dengan fatwa DSN tentang (Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan gharar atau riba). (Mirzan)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Fungsi Manajemen Pembiayaan Bank Syariah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait