Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

Daftar Isi

    LancangKuning -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyediakan 6,7 juta set top box (STB) untuk rumah tangga tidak mampu guna mendukung proyek migrasi televisi analog ke digital. STB adalah alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.

    Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan masih ada masyarakat yang masih menggunakan pesawat penerima siaran TV belum digital. Perangkat STB diperlukan agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.

    "Perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa set top box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu," ujar Johnny dalam keterangan virtual, Selasa (6/10).

    Baca Juga : Blackpink Hingga EXO, Nama Artis yang Rawan Jebakan Siber


     

    Johnny tidak menjelaskan secara rinci kapan STB tersedia dan akan didistribusikan ke wilayah mana saja. Dia itu juga tidak secara rinci menyebut harga satuan atau jumlah anggaran untuk mengadakan 6,7 juta unit STB.

    Lebih lanjut Johnny menuturkan hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran televisi analog. Dia menyebut siaran analog sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan serta fiturnya kurang optimal.

    "Dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan Analog Switch Off akan ada penghematan [digital dividend] 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan transformasi digital," ujarnya.

    Pada sisi lain Johnny menerangkan pemikiran terkait migrasi televisi analog telah berlangsung sejak 2004. Pembentukan Tim Nasional Migrasi Televisi Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007.

    Namun, dia mengaku upaya itu terus kandas karena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-undang di bidang penyiaran. Padahal, ucap dia, kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung.

    Baca Juga : Honda Setop Pasok Mesin F1


     

    International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, kata dia, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

    Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di tahun 2020.

    "Semua hambatan itu akan berakhir seiring disahkannya UU Cipta Kerja," ujar Johnny.

    Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU. Salah satu hal yang termuat dalam UU itu adalah kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital.

    Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker.

     

    (pjs/fea)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar