Telkom Klarifikasi Somasi Film BDR TVRI-Kemendikbud

Daftar Isi

    Lancang Kuning - PT Telkom Tbk (Persero) mengaku pihaknya telah bebas dari tuntutan somasi terkait penayangan film Sejauh Kumelangkah yang ditayangkan di program Belajar dari Rumah (BDR) TVRI-Kemendikbud.

    Pihak Legal & Risk Management Telkom Tio Sianturi mengatakan hal itu sesuai dengan kesepakatan rencana tindak lanjut (RTL) yang sudah dilakukan pihak Telkom dengan kuasa hukum AMAR Law Firm.

    "Berdasarkan RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang tertulis pada Berita Acara tanggal 28 Agustus 2020, Telkom tidak lagi dimasukkan ke dalam pihak yang memiliki kewajiban koordinasi apapun," jelas Tio saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu malam (5/10).

    Kronologi somasi film Sejauh Kumelangkah versi Telkom

    Lebih lanjut, Tio memaparkan kronologi terkait tuduhan pelanggaran hak cipta film yang ditayangkan TVRI dan USeeTV itu.

    Menurut Tio, Telkom sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan AMAR Law Firm.

    Pertemuan bermula ketika Telkom menerima surat dari kuasa hukum Ucu Agustin pada 19 Agustus 2020. Surat tertanggal 12 Agustus 2020 itu meminta untuk melakukan mediasi di tanggal 18 Agustus 2020.

    Pihak Telkom lantas mengonfirmasi keterlambatan penerimaan surat itu kepada pihak kuasa hukum Ucu. Surat terlambat diterima dengan alasan mereka sudah menerapkan bekerja dari rumah.

    Saat dikonfirmasi terkait permintaan mediasi yang memerlukan prosedur hukum terlebih dulu, pihak kuasa hukum Ucu menyebut hanya perlu melakukan klarifikasi.

    Namun, AMAR Law Firm lantas mengirimkan surat undangan untuk kembali melakukan mediasi berikutnya pada 28 Agustus 2020 pukul 14.40 WIB di Kantor AMAR Law Firm.

    Tio mengaku dalam pertemuan itu dihadiri oleh kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm, Telkom, dan TVRI.

    "Infonya, tim AMAR Law Firm mengundang juga Kemendikbud dan Indocs yang tidak hadir dalam agenda tersebut," jelas Tio.

    Dalam berita acara pertemuan, tertulis sebagai Pembahasan Perdamaian III.

    Dalam petemuan itu, Telkom meluruskan penayangan Film Sejauh Kumelangkah ditayangkan di UseeTV lewat saluran TVRI. Sebab, saluran TVRI memang tayang streaming di USeeTV.

    "Isi materi dari channel TVRI tersebut merupakan hak sepenuhnya dari TVRI yang menentukan isi/materi dari channel TVRI tersebut," tuturnya.

    Sehingga, menurut Tio Telkom tidak berhak mengubah materi siaran TVRI tanpa izin. Telkom juga tidak terlibat dalam perizinan tayanan film Sejauh Kumelangkah yang ditayangkan TVRI.

    Lantas, pada 1 Juli 2020 Tio menuturkan TVRI melayangkan surat resmi untuk menghapus program acara film Sejauh Kumelangkah dari layanan UseeTV milik Telkom.

    Sebelumnya, permintaan ini sudah dilakukan lewat pesan teks Whatsapp pada 30 Juni. Sehingga, pada hari tersebut Telkom sudah menghapus konten itu.

    Lebih lanjut, Tio menyebut hal-hal ini sudah disampaikan kepada Kuasa Hukum Ucu Agustin. Menurutnya, Ucu telah memahami posisi Telkom, sehingga menghasilkan RTL (Rencana Tindak Lanjut) pada Berita Acara Mediasi tanggal 28 Agustus 2020.

    Berdasarkan RTL (Rencana Tindak Lanjut) 28 Agustus 2020 itu Telkom tidak lagi dimasukkan ke dalam pihak yang memiliki kewajiban koordinasi apapun, sedangkan TVRI masih memiliki kewajiban.

    "Dalam hal ini,informasi sudah cukup dari TELKOM dan AMAR Law Firm dapat memfokuskan pada TVRI maupun pihak lainnya (In-Docs dan Kemendikbud yang tidak hadir di agenda tsb)," tulisnya.

    Bahkan Tio menyebut hingga tanggal 04 Oktober 2020, Telkom tidak menerima somasi apapun dalam bentuk apapun dari Kuasa Hukum Ucu Agustin.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Telkom Klarifikasi Somasi Film BDR TVRI-Kemendikbud
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar