Sebanyak 240 Narapidana di Lapas Kelas II B Pariaman terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Daftar Isi

     
    Foto: Wako dan Wawako bersama Forkopimda pada acara video conference dan pemberian remisi serentak, bersama dengan Menkumham RI, Yosanna Laoly, di Lapas Kelas II B Pariaman, Karan Aur, Senin siang (17/8/2020).
     

    Lancang Kuning, PARIAMAN -- Sebanyak 240 Narapidana di Lapas Kelas II B Pariaman terima Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 75 Tahun 2020, dimana yang mendapat Remisi Umum Sebagian  (RU I) sebanyak 191 orang dan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang.

    "Remisi ini diberikan kepada narapidana sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari dari narapidana itu sendiri, jika mereka selama menjalani masa tahanan berprilkau baik, maka negara akan memberikan hak remisi kepada mereka," ujar Walikota Pariaman, Genius Umar ketika menghadiri video conference dan pemberian remisi serentak, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yosanna Laoly, di Lapas Kelas II B Pariaman, Karan Aur, Senin siang (17/8/2020).

    Genius Umar yang datang bersama dengan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Ketua TP PKK Kota Pariaman, Ny. Lucyanel Genius serta dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Lasmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi Titan Jatmiko, Kajari Pariaman, Azman Tanjung, serta Kalapas Kelas IIB Pariaman Eddy Junaidi beserta jajaranya disambut dengan tari gelombang yang dibawakan oleh 3 orang narapidana wanita, di dalam lapas tempat acara berlangsung.

    Pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 ini, terdapat 119.175 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rutan di Indonesia yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75. Dari para napi yang mendapatkan remisi tersebut, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

    “Untuk Lapas Pariaman ini, dari 240 orang tersebut, yang 119 orang yang mendapat Remisi Umum Sebagian dengan potongan masa tahanan selama 6 bulan 5 orang, 5 bulan 20 orang, 4 bulan 27 orang, 3 bulan 54 orang, 2 bulan 31 orang dan 1 bulan 54 orang. Sedangkan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang dengan potongan masa tahanan 6 bulan 1 orang, 5 bulan 6 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 17 orang dan 2 bulan 4 orang,” jelasnya.

    Genius Umar juga tertarik dengan pidato dari Menkumham, Yosanna Laoly dengan mengatakan bahwa para narapidana itu hanya titipan, suatu saat nanti mereka akan kembali ke masyarakat. “Mereka yang berbuat salah dan khilaf yang ada disini, tentunya telah menjalani masa tahanan sesuai dengan keselahan yang dibuat, dan mereka nantinya setelah menjalani masa tahanan, mereka akan kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.

    Wako Pariaman ini juga mengapresiasi Kalapas Kelas II B Pariaman dan jajaran yang telah bekerja dengan maksimal dengan menggelar berbagai kegiatan yang mengasah ketrampilan dan kemampuan dari para narapidana dan tahanan.

    “Kami akan mendukung penuh apa yang menjadi tugas dari Kalapas dan jajaranya yang telah memberikan bekal berupa ketrampilan dan hal lainya, yang kiranya dapat menjadi pegangan bagi mereka ketika mereka kembali ke masyarakat,” tukasnya lebih lanjut.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

    "Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," ucap Menkumham.

    “Saya bangga dengan cendramata dan souvenir buatan dari para narapidana, dan tak jarang saya berikan barang kerajinan dari para napi tersebut sebagai kenang-kenangan dan cenderamata bagi sahabat, dan pemimpin Negara lainya, ketika saya keluar negeri, dan saya kira hasilnyapun tidak kalah dengan produk buatan luar, untuk itu kita harus maksimalkan kelebihan ini,” tutupnya.

    Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (LK/Diskominfo Pariaman)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sebanyak 240 Narapidana di Lapas Kelas II B Pariaman terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar