Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Terancam Pidana 15 Tahun

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru Rp75 ribu yang dirilis Bank Indonesia (BI) berpotensi memunculkan aksi pemalsuan uang. Terkait hal ini, pemerintah sendiri telah memiliki ketentuan pidana yang cukup berat terhadap pelaku pemalsuan rupiah.

    Secara umum, ada dua peraturan perundang-undangan yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pemalsuan uang. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya dalam Bab X Pasal 244 sampai Pasal 252.

    Pasal 244 sendiri berbunyi: "barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

    Kedua, Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang disahkan dan diundangkan pada 28 Juni 2011.

    Dalam Pasal 34 UU Mata Uang sanksi tertulis jelas bahwa setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

    Baca Juga: Tali Bendera Sempat terlepas, Namun Penurunan Merah Putih Berjalan Sukses


    Kemudian, tiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan dipidana dengan pidana kurungan paling banyak satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

    Sementara itu, untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang, masyarakat diminta mencermati ciri-ciri uang baru yang dikeluarkan BI tersebut antara lain seperti terdapat gambar utama pahlawan nasional Ir. Soekarno beserta Drs. Mohammad Hatta di bagian muka uang.

    Selanjutnya, gambar bunga Anggrek Bulan yang ada di dalam berisi logo BI dapat berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda.

    Baca Juga: Hangtuah Panjat Tiang, Selamatkan Upacara Penurunan Bendera


    Kemudian, hasil cetakan terasa kasar bila diraba pada bagian utama pahlawan, juga terdapat nominal tujuh puluh ribu rupiah (Rp75 ribu) pada sisi muka uang dan terdapat tanda air berupa pasangan proklamator RI dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.

    Gambar saling mengisi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh bila diterawang ke arah cahaya di uang pecahan Rp75 ribu tersebut, dan jika dicek dengan sinar ultraviolet, hasil cetak akan memendar dalam satu warna atau lebih.

    Sementara, untuk bagian belakang uang, akan tampak kombinasi nomor seri yang meliputi 3 huruf dan 6 angka serta hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian (gambar) anak Indonesia, peta Indonesia dalam bola dunia dan tulisan.

    Terakhir, terdapat tanda air berupa gambar pasangan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Terancam Pidana 15 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar