Mulai 8 Juni Balita Dilarang Naik KRL

Daftar Isi

    Foto: Imbauan memakai masker di angkutan umum telah digalakkan sejak penerapan PSBB. Hingga kini para penumpang KRL pun tertib dengan imbauan tersebut.

    Lancang Kuning, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) selama era new normal nanti. Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Salah satunya, melarang anak di bawah lima tahun (Balita) untuk naik KRL.

    Mengutip laman resmi Instagram @Commuterline, aturan satu ini mulai berlaku per 8 Juni 2020 mendatang. Alasannya, anak balita dinilai cukup rentan tertular virus. Selain itu, anak balita tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi COVID-19 ini,  dikutip detikcom.

    Tak hanya balita, ada juga aturan serupa bagi individu lanjut usia (lansia). Lansia boleh menggunakan KRL pada jam-jam tertentu saja yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB saja.

    "Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," dikutip dari Instagram resmi @commuterline, Selasa (2/6/2020).

    Selain menarapkan batasan usia penumpang, KCI juga bakal menerapkan sejumlah aturan baru lainnya seperti melarang penumpang KRL berbicara di dalam kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (handphone/HP).

    Baca juga: Perhatikan! Ini Jadwal Operasional KRL saat New Normal
    "Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL," ujar Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam diskusi virtual bertajuk Implementasi New Normal Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Situasi Ekonomi dan Sosial, Selasa (2/6/2020).

    Selain itu, ada juga larangan kepada para pedagang berjualan selama jam-jam sibuk seperti setiap pukul 04.00-08.00 WIB pagi dan jam pulang kerja.

    "Kemudian untuk para pedagang supaya tidak mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk. Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB," sambungnya.

    Pengguna KRL juga dianjurkan untuk menghindari transaksi tunai dan beralih sepenuhnya pada transaksi non-tunai guna menghindari risiko penyebaran virus Corona.

    "Kemudian imbauan kepada pengguna untuk bertransaksi di mesin menggunakan kartu bank seperti linkAja, utamanya menggunakan transaksi non-tunai untuk meminimalisir risiko melalui uang," tandasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mulai 8 Juni Balita Dilarang Naik KRL
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar