Enam Arahan Presiden Putus Rantai Penyebaran COVID-19

Daftar Isi

    Foto: Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

    Lancang Kuning – Pemerintah melalui juru bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto kembali menegaskan enam poin penting keberhasilan upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona.

    Baca Juga: Istri Disuruh Duduk di Belakang, Pria Ngamuk: Saya Ikuti Aturan Allah

    Dengan telah ditetapkannya kondisi pandemi ini sebagai bencana nasional, maka penanganan kondisi kedaruratan tersebut maka pemerintah pun didorong untuk menyampaikan langkah-langkah strategis guna meredam penyebaran virus COVID-19 ini.

    Melansir VivaNews, dalam sesi konferensi pers, Minggu 3 Mei 2020 di Media Center Graha BNPB Pusat, Jakarta, menegaskan kembali tentang 6 arahan Presiden sebagai kunci kekuatan dalam upaya membendung sebaran COVID-19 di Indonesia.

    Baca Juga: Viral, Video Seorang Anak Tangisi Ibunya Meninggal di Emperan Toko

    Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk mendorong seluruh elemen pemerintah dan masyarakat agar bisa dengan baik bersatu dan berkolaborasi memperkuat unsur yang telah ditetapkan sebagai berikut:

    1. Pengujian sampel tes PCR (polymerase chain reaction) secara masif dan pelacakan secara agresif dan diikuti dengan sosialisasi yang ketat serta cara memperluas jangkauannya melalui penambahan lokasi atau lab pengujian.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    2. Layanan konsultasi medis hendaknya menggunakan teknologi (layanan telemedicine) untuk mengurangi kunjungan ke rumah sakit agar mengurangi risiko para tenaga medis tertular virus corona.

    3. Komunikasi harus dilaksanakan secara efektif, detail, baik dan transparan kepada semua pihak. Dengan hal tersebut diharapkan masyarakat akan mudah memahami yang dapat  memberikan ketenangan, optimisme, dan dukungan dari masyarakat.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    4. Penegakan hukum dengan bantuan aparat negara agar masyarakat dapat berdisiplin dengan kuat menjalankan kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

    5. Semua pihak harus memberikan jaminan arus logistik yang lancar dari pusat sampai daerah, dari gudang-gudang logistik sampai ke daerah. Hal ini patut jadi perhatian khusus agar distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat selama kebijakan tanggap darurat juga jangan sampai terganggu.

    6. Kebijakan stimulus ekonomi harus betul-betul tepat sasaran dan fokus pada pemutusan rantai penularan COVID-19. Poin terakhir ini mengarah pada pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku UMKM dan para pekerja informal yang terdampak dan harus dapat diimplementasikan secara tepat sasaran. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Enam Arahan Presiden Putus Rantai Penyebaran COVID-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar