Ditengah Covid-19, Pemkab Inhil Mulai Perketat Pintu Masuk dan Keluar 

Daftar Isi

     

    Foto: Jubir Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra (Dok. Akun Facebook Trio Beni)

    Lancang Kuning, INHIL – Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperketat penjagaan di pintu keluar/masuk yang ada di wilayah Inhil guna tidak ada mudik selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

    Penjagaan yang super ekstra ini juga mengantisipasi adanya kendaraan yang keluar dari Kabupaten Indragiri Hilir ke Kabupaten lain dan mengontrol masyarakat yang ingin masuk ke Inhil yang berasal dari kabupaten lain.

    “Semua akses baik laut dan darat sudah dilarang, Travel dan Speed boat sudah tidak beroperasi untuk sementara waktu, setiap pintu masuk di perbatasan wilayah kabupaten sudah dijaga ketat oleh petugas. Penjagaan ini diperketat supaya penularan virus Covid-19 tidak menyebar luas, dan mengantisipasi warga yang mudik,” jelas Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (25/4/2020).

    Trio juga katakan, untuk perbatasan wilayah kabupaten semua kendaraan yang masuk ataupun keluar akan diperiksa oleh pihak petugas, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat supaya bisa mengetahui asal muasal yang ingin masuk ataupun yang ingin keluar.

    “Kita hanya izinkan warga Inhil yang bisa masuk dengan syarat menampakkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ke petugas, dan bagi yang ingin keluar hanya boleh warga yang bukan penduduk Inhil dengan dibuktikan juga e-KTP. Semua pengguna kendaraan kita periksa mulai dari roda dua, roda empat dan juga speed boat. Jika mereka tidak bisa membuktikan status kependudukan kepada petugas, mereka akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tukasnya.

    Trio menambahkan, berkenaan dengan alat transportasi darat dan laut jika masih nekat beroperasi mengangkut penumpang maka siap-siap akan diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai dengan surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144.

    “Yang masih beroperasi akan dikenakan sanksi dan bahkan tilang langsung karena melanggar ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (LK/ADV)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ditengah Covid-19, Pemkab Inhil Mulai Perketat Pintu Masuk dan Keluar 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar