Kepsek Tidak Bisa Seenaknya Gunakan Dana BOS, Mendikbud Gunakan Teknologi Ini Untuk Mengawasi Penggunaan

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Mulai tahun ini, Kementerian Keuangan langsung menstransfer dana BOS ke rekening sekolah, tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

    Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS.

    Artinya, kepala sekolah tidak bisa seenaknya mengelola dana BOS. Karena pengawasannya lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya. Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan dana BOS.

    “Kami akan menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” ujarnya, Senin (17/2).

    Menurut Mendikbud, platform teknologi menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Namun, platform-nya masih dirancang dan akan memakan waktu lebih lama untuk mendesainnya.

    Dia menambahkan, sekolah juga harus memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode 3.

    “Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat hasil laporannya, tetapi masyarakat sekitar sekolah, komunitas, dan orang tua, bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi,” kata Mendikbud Nadiem.

    Dia berharap, dengan diberikannya fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, pelaporannya pun harus lebih akurat.

    “Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” katanya.

    Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

    Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

    Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada 2019, yaitu dari Rp 1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp 1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019.

    Sumber : Sahabatdikbud.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kepsek Tidak Bisa Seenaknya Gunakan Dana BOS, Mendikbud Gunakan Teknologi Ini Untuk Mengawasi Penggunaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar