KPAI: Negara Harus Hadir Lindungi Anak-anak WNI Eks ISIS, Mereka Korban

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang bagi anak-anak kombatan ISIS eks WNI yang dibawah umur 10 tahun untuk bisa dipulangkan dengan berbagai syarat. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyebut negara harus hadir untuk memberikan perlindungan khusus lantaran anak hanyalah menjadi korban.

    "Apalagi anak dalam hal ini posisinya sebagai korban. Maka wujud kehadiran negara mesti terlihat," kata Susanto saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

    Susanto mengatakan dalam hal melindungi anak harus sesuai dengan norma hukum dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 59. Menurutnya, anak harus diberikan perlindungan khusus tak pandang latar belakang.

    "Yang pasti norma hukum kita sesuai UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 59 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak termasuk anak korban jaringan terorisme," katanya.

    Susanto menyebut Undang-undang tersebut seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah pemulangan anak-anak kombatan ISIS eks WNI. Menurutnya, ada beberapa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil langkah pemulangan tersebut.

    "Upaya yang mesti dilakukan diantaranya melalui penguatan ideologi kebangsaan, nasionalisme, rehabilitasi secara tuntas dan pendampingan sosial. Ini mandat negara melalui undang-undang. Tentu norma ini mesti dipertimbangkan sebagai acuan untuk mengambil langkah terkait anak yang diduga bergabung dengan ISIS," katanya.

    Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan supaya 689 kombatan ISIS eks WNI diidentifikasi. Data mereka akan dimasukkan ke database imigrasi.

    "Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu, 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet. Sehingga cegah tangkal (cekal) itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

    Jokowi menekankan perintahnya ini tegas. "Tegas ini saya sampaikan," imbuh dia.

    Namun untuk anak-anak di bawah 10 tahun atau yatim piatu, Jokowi membuka peluang bagi mereka untuk dipulangkan. Anak-anak boleh pulang dengan syarat diidentifikasi dan diverifikasi.

    "Memang dari identifikasi verifikasi ini kan kelihatan kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim piatu, yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas soal hal ini," kata Jokowi.

     

    Sumber : news.detik.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPAI: Negara Harus Hadir Lindungi Anak-anak WNI Eks ISIS, Mereka Korban
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar