Petugas Metrologi Terima Pungli

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Pasca diserahkannya kewenangan metrologi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini belum bisa melakukan pemungutan uang retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang terhadap Pompa SPBU, Argo Taksi, Mobil Tangki Bahan Bakar Minyak, timbangan maupun yang lainnya. Akibat belum adanya payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.

    Namun kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda, meski tak menentukan berapa nominal uang yang diminta, pelaku usaha menggunakan jasa metrologi memberikan sejumlah uang  kepada para petugas tera ulang. Hal ini diakui salah seorang warga yang melakukan peneraan mobil tangki minyak.

    "Memang tidak ada biaya, namun saya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada petugas yang melakukan tera, uang ini merupakan sebagai ucapan terima kasih." Ungkap, Jum'at (11/10/2016)

    Mengenai proses peneraan terhadap mobil tangki minyak kata dia, memakan waktu selama hampir tiga jam. Namun sebelum proses peneraan dilakukan pihaknya  diwajibkan melakukan pendaftaran supaya mendapat giliran.

    "Proses tera selama tiga, tapi saya sudah seminggu memasukkan pendaftaran, tapi baru hari ini ditelpon petugas." Paparnya

    Sementara itu,  pantuan di lokasi Metrologi yang terletak di Jalan Ahmad Yani terlihat ramai, beberapa mobil tangki minyak terpakir rapi di kantor tersebut, bahkan terlihat pelaku usaha yang berupaya mengejar dan menyalami petugas UPT Metrologian sambil menyelipkan lembaran uang ke tangan petugas tersebut, namun peruntukan uang tersebut masih menjadi tanda tanya.

    "Terima kasih ya Pak." Sebut pelaku usaha tersebut sambil tersenyum dengan petugas Metrologi.

    Ketika hendak mencoba mengejar  pelaku usaha dan petugas untuk dikonfirmasi, keduanya terlihat buru-buru meninggalkan lokasi Metrologi

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Dodi Haryono, mengatakan seluruh pemungutan retribusi yang dijadikan sebagai Pandapatan Asli Daerah (PAD) mesti ditetapkan aturannya didalam Perda. Bila pungutan itu dilakukan tanpa ada aturannya, maka itu dianggap sebagai perampokan uang rakyat, Sehingga bisa menimbulkan permasalah hukum.

    "Sebaiknya, Pemko Pekanbaru menggesa terlebih dahulu Perdanya, baru melakukan pemungutan retribusinya. Jika Perda tersebut belum ada, maka petugas tidak dibenarkan untuk mengambil biaya retribusi dari masyarakat." Paparnya

    Menurut dia, apapun jenis pungutan yang menyangkut keuangan negara harus dilakukan berdasarkan aturan. Namun bila pungutan itu dilakukan tidak ada aturan mainya, maka ini bisa menimbulkan ketidaktertiban dan persoalan hukum. Dalam hal penyelenggaran pemerintahan tidak sesuai dengan azas sistem pemerintahan yang baik.

    "Kalau tidak ada dasar hukumnya, sementara pelayanan harus tetap dijalankan, maka satu-satunya cara harus dilakukan dengan gratis. Apapun dalihnya, jika aturannya belum ada petugas dilarang menerima uang dari masyarakat yang mengurus perizinan. Termasuk dengan dalih uang terimakasih. Itu adalah bagian dari Pungutan Liar (Pungli)" Tegasnya

    Penulis : Riri R Kurnia

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Petugas Metrologi Terima Pungli
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar