Uang kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta

Uang kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 JutaUang kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta
RuzimahpublishedAtSenin, 1 Juli 2019
Uang kembalian Ditukar Permen Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 Juta

Foto: Ilustrasi. (foto:ist/net) LancangKuning.Com, Batam - Hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket. Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai......

Selengkapnya