pemalsuan

Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Terancam Pidana 15 TahunPemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Terancam Pidana 15 Tahun
magangpublishedAtSelasa, 18 Agustus 2020
Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Terancam Pidana 15 Tahun

Lancang Kuning - Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru Rp75 ribu yang dirilis Bank Indonesia (BI) berpotensi memunculkan aksi pemalsuan uang. Terkait hal ini,......

Selengkapnya