Disepakati

Disepakati, UMK Pekanbaru Sebesar Rp2,757,486Disepakati, UMK Pekanbaru Sebesar Rp2,757,486
RuzimahpublishedAtSelasa, 30 Oktober 2018
Disepakati, UMK Pekanbaru Sebesar Rp2,757,486

Foto: Ilustrasi-Net LancangKuning.Com, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2018 telah disepakati naik 8,03 persen jika dibandingkan tahun......

Selengkapnya