Diperpanjang

Masa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 MeiMasa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 Mei
InternpublishedAtRabu, 18 Maret 2020
Masa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 Mei

LancangKuning.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status......

Selengkapnya