Diperpanjang
InternRabu, 18 Maret 2020
Masa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 Mei
LancangKuning.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status......
Selengkapnya