Catat Syaratnya

Kemenag Izinkan Akad Nikah di Luar KUA, Catat SyaratnyaKemenag Izinkan Akad Nikah di Luar KUA, Catat Syaratnya
RuzimahpublishedAtSabtu, 13 Juni 2020
Kemenag Izinkan Akad Nikah di Luar KUA, Catat Syaratnya

Foto: Ilustrasi Menikah Lancang Kuning – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan......

Selengkapnya