Edarkan Sabu, Warga Tembilahan Dikrengkeng ke Jeruji Besi

Daftar Isi

    Foto: Tersangka dan barang bukti

    LancangKuning.Com, INHIL - SN (35 tahun) terpaksa dikrengkeng ke Jeruji Besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam kasus menyimpan atau mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (1/8/2019).

    Tersangka SN ditangkap dirumahnya pada Rabu (31/7) malam tadi di Jalan Sutung Ardi, Tembilahan.

    Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, SH menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

    "Informasi itu lalu kami selidiki dan kami kembangkan selama satu minggu. SN diketahui sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya," papar Kasat.

    Kemudian, tak lama menjelang itu, Polres Indragiri Hilir mengeluarkan surat perintah penangkapan dan selanjutnya personil menggeledah rumah tersangka SN. Polisi juga telah menyita barang bukti (BB) berupa 9 paket kecil sabu, satu buah dompet berisin dua paket sedang sabu.

    Ditambah lagi BB, satu paket dibungkus kedalam plastik putih bening les merah berat kotor 83,21 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, Uang tunai Rp 380.000,- satu unit Handphone dan satu unit HP samsung

    "Penangkapan tersangka disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Saat ini BB dan SN telah dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba. (LKC)

    Laporan: Hariyadi

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edarkan Sabu, Warga Tembilahan Dikrengkeng ke Jeruji Besi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar