Perempuan Yang Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Gila

Daftar Isi

    JAKARTA-Berdasarkan hasil observasi di Rumah Sakit Polri selama dua hari, perempuan yang membawa anjingnya masuk ke dalam masjid Masjid Al Munawaroh, Kabupaten Bogor divonis alami gangguan jiwa.

    "Dari dua hari ini secara maraton dan berdasarkan juga hasil pemeriksaan dokter yang sebelumnya merawat, dr. Lahargo dan dr. Yenny itu memang bisa disimpulkan adanya gangguan kejiwaan," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigadir Jenderal Polisi Musyafak di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, (2/7/2019).

    Dikatakan Musyafak, langkah selanjutnya adalah dilakukan pengobatan akibat gangguan jiwa ini. "Direncanakan nanti dan kami sampaikan ke penyidik untuk bisa kami usulkan ke rumah sakit jiwa," ujar Musyafak.

    Musyafak menyebut, meski hasil observasi menyatakan SM alami gangguan jiwa, namun soal penetapan tersangka bukanlah wewenang pihaknya. Dia menegaskan pihaknya hanya bersifat profesional karena apabila dapat tugas melakukan pemeriksaan maka mereka akan melakukannya sebaik mungkin.

    "Untuk penentuan sebagai tersangka, saksi mungkin bukan kapasitas kami-kami dari rumah sakit. Ini karena siapa pun mereka, datang ke RS kita periksa dan kita obati, hanya begitu saja. Penetapan tersangka, saksi, terdakwa, itu mungkin wewenang penyidik, kami secara profesional memeriksa, merawat, dan mengobati," katanya menambahkan seperti dikutip dari VIVA.

    Aksi SM yang memasuki masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing viral di media sosial. Video yang diunggah salah satunya oleh akun Twitter @OppositeNewsID, Minggu siang, 30 Juni 2019, memperlihatkan SM yang berbaju putih dan celana hitam sambil menggendong anjing masuk ke dalam masjid.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perempuan Yang Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Gila
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar