Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Duh MK, Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

                                        Berita,Hukum,Peristiwa 27 June 2019 Author : Ridha M Haztil


                                        JAKARTA-Dengan alasan tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres.

                                        Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman membacakan putusan ini dalam sidang MK, Kamis, (27/6/2019).

                                        Hakim MK menolak semua dalil kubu Prabowo-Sandiaga. Mulai dari soal ketidaknetralan aparat, misalnya, hakim melihat kubu pemohon tak bisa membuktikan adanya kecurangan tersebut. Alih-alih, hakim menolak bukti berupa link berita yang diajukan kubu Prabowo.

                                        Selain itu, Majelis Hakim MK juga tak bisa menerima argumen penyalahgunaan birokrasi, politik uang, dan jual beli suara oleh kubu Jokowi. "Pemohon tak bisa membuktikan tuduhan tersebut," kata majelis hakim.

                                        Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.

                                        Sebelumnya, dikutip dari Tempo.co,id, Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.

                                        Ada beberapa dalil TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.

                                        Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.(rie)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Duh MK Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • Mari Berdo'a untuk Keselamatan Korban Banjir Sumbar
                                        • Gawat, LGBT Menyerang Sosial Media
                                        • Waspada, Teratak Buluh Kampar Mulai Terendam Banjir
                                        • Banjir Juga Menggenangi Desa Kualu Kecamatan Tambang
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia

                                        Beri penilaian untuk artikel Duh MK, Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Prabowo Menang 54,42 Persen,Berikut Perolehan Suara di Tiap Provinsi
                                        Prabowo Menang 54,42 Persen,Berikut Perolehan Suara di Tiap Provinsi
                                        Peristiwa15 May 2019
                                        Tim Hukum BPN: Kuasa Hukum 01 Ketakutan dengan Gugatan Kita
                                        Tim Hukum BPN: Kuasa Hukum 01 Ketakutan dengan Gugatan Kita
                                        Berita,Peristiwa14 June 2019
                                        Mantan Pimpinan KPK, Pimpin Tim Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK  
                                        Mantan Pimpinan KPK, Pimpin Tim Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK  
                                        Peristiwa24 May 2019
                                        BW: Prabowo-Sandi Menang 52%, KPU Harus Keluarkan Penetapan Prabowo Presiden Terpilih
                                        BW: Prabowo-Sandi Menang 52%, KPU Harus Keluarkan Penetapan Prabowo Presiden Terpilih
                                        Peristiwa,Berita14 June 2019
                                        Quick count Pilpres Pukul 16.15 WIB, Jokowi-Amin 55 Persen, Prabowo Sandi 45 Persen
                                        Quick count Pilpres Pukul 16.15 WIB, Jokowi-Amin 55 Persen, Prabowo Sandi 45 Persen
                                        Peristiwa17 April 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan