Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Facebook Jelaskan Mekanisme Pelaporan Akun yang Dihapus

                                        Peristiwa,Teknologi 16 June 2019 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi. (Foto: REUTERS/Thierry Roge)

                                        LancangKuning.Com, Jakarta -- Facebook menjelaskan mekanisme pelaporan jika akun Facebook atau Instagram dihapus dari layanannya. Communication lead Facebook Indonesia Putri Dewanti menjelaskan mekanisme pelaporan konten atau akun yang dicabut semuanya bisa dilakukan melalui layanan mereka.

                                        Menurut Putri, komplain atas konten atau akn yang dihapus hanya bisa dilakukan di platform Facebook dan Instagram. Putri menjelaskan untuk membuka kembali akun yang dihapus tidak bisa dilakukan di luar layanan.

                                        "Semua [komplain konten atau akun dicabut] bisa dilaporkan melalui platform," terang Putri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (15/6).

                                        Putri menegaskan pengguna yang merasa keberatan saat menemukan akunnya dihapus oleh Facebook atau Instagram tidak perlu mendatangi kantor perwakilan di Jakarta.

                                        "Tidak ada yang bisa dilakukan off-platform. Semuanya [komplain] dilakukanon-platform," imbuhnya.

                                        Pernyataan Putri sekaligus menjawab kekecewaan politikus Andre Rosiade yang mendatangi kantor Facebook untuk mengadukan akun Instagram miliknya yang dicabut tanpa mengetahui penyebab.

                                        Putri menolak mengomentari kekecewaan yang dirasakan Andre ketika menyambangi kantor Facebook untuk menyampaikan komplain.

                                        "Tidak ada komentar mengenai hal tersebut [komplain Andre]," tandasnya.

                                        Lebih lanjut, Putri mengatakan pengguna Instagram dan Facebook bisa melakukan banding yang menyatakan keberaatan jika konten atau akunnya dihapus. Proses banding dilakukan untuk membuka kembali akun yang dihapus.

                                        Pengguna bisa melakukan banding jika merasa konten yang diunggah tidak melanggar aturan perusahaan. Nantinya Instagram akan melakukan peninjauan apakah akun tersebut dianggap melakukan pelanggaran fatal atau bisa membuka kembali aksesnya.

                                        Sebelumnya politikus Andre Rosiade, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku kecewa saat mendatangi kantor Facebook untuk mengadukan akunnya yang dicabut. Andre kecewa lantaran tak bisa menemui perwakilan Facebook dan hanya disambut oleh resepsionis Gedung Capitol. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Facebook Jelaskan Mekanisme Pelaporan Akun yang Dihapus
                                        Baca Juga
                                        • Mari Berdo'a untuk Keselamatan Korban Banjir Sumbar
                                        • Gawat, LGBT Menyerang Sosial Media
                                        • Waspada, Teratak Buluh Kampar Mulai Terendam Banjir
                                        • Banjir Juga Menggenangi Desa Kualu Kecamatan Tambang
                                        • KH. Muhammad Mursyid, M.Pd.I Hadiri Pelantikan Bupati Yopi di Pekanbaru
                                        • Woow ! Google jamin Buka Konten Di Web Gak Pake Lama lagi !
                                        • Aksi Mahasiswa Universitas Riau Diwarnai Keributan dan Pemukulan Oleh Salah Seorang Oknum Pemprov Riau

                                        Beri penilaian untuk artikel Facebook Jelaskan Mekanisme Pelaporan Akun yang Dihapus



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Facebook Hapus 97 Akun Terkait Rusia Penyebar Hoaks
                                        Facebook Hapus 97 Akun Terkait Rusia Penyebar Hoaks
                                        Peristiwa,Teknologi07 May 2019
                                        Terkait Kampanye Iran, Facebook Kembali Menghapus Ratusan Fanspage
                                        Terkait Kampanye Iran, Facebook Kembali Menghapus Ratusan Fanspage
                                        Teknologi01 February 2019
                                        Facebook Luncurkan Fitur Hapus Pesan Terkrim di Messenger
                                        Facebook Luncurkan Fitur Hapus Pesan Terkrim di Messenger
                                        Teknologi06 February 2019
                                        Cara Menghapus Akun Fb Yang Lupa Email dan Kata Sandinya
                                        Cara Menghapus Akun Fb Yang Lupa Email dan Kata Sandinya
                                        Teknologi27 August 2019
                                        Cara Mengaktifkan Marketplace di Facebook
                                        Cara Mengaktifkan Marketplace di Facebook
                                        Teknologi21 August 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan