Sekda Siak: PNS yang Bolos Siap-siap Terkena Sanksi

Daftar Isi

    SIAK-Aparatur Sipil Negera (ASN) Hari ini sudah mulai masuk kerja, pascalibur lebaran, mereka kembali beraktivitas semula sebagai abdi negara yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil  (PNS). Bagi ASN uang nekatbolos kerja, maka siap-siap kena sanksi.

    "Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS,"kata Sekda Siak TS. Hamzah saat diwawancarai sebelum libur lebaran kemarin.

    Hamzah mengatakan, hal iu sesuai dengan keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tqhun 2019 tentqng cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 27 Mei 2019 lalu.

    "Kami himbau, agar semua PNS 10 Mei sudah masuk kerja, dan jangan menambah liburan lagi," tegas Sekda.

    Sekda mengatakan, seluruh PNS diminta untuk disiplin mematuhi keputusan mengenai cuti dan libur lebaran untuk tidak bolos. Itu agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

    "Disiplin PNS sangat diharapkan masyarakat agar pelayanan tidak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal," ujarnya.

    Jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

    Untuk yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

    Sementara untuk hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Gus)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sekda Siak: PNS yang Bolos Siap-siap Terkena Sanksi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar