Daftar Isi
Foto: Ilutrasi
LancangKuning.Com, BENGKALIS - Sebanyak 557 narapidana (Napi) (warga binaan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis dipastikan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM RI sempena Idul Fitri 1440 H/2019 M. Dari jumlah tersebut, 4 orang langsung bebas.
Ratusan Napi penerima remisi tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan jumlah yang sama dengan yang dikabulkan.
Baca Juga: Wabub Inhil Shalat Idul Fitri di Lapangan Gajah Mada Bersama Ratusan Warga
Demikian yang disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Maizar saat dihubungi wartawan, Selasa (4/6/19).
"Alhamdulillah, semua yang kita usulkan dikabulkan mendapatkan remisi. Mudah2an dengan dikabulnya remisi ini, menjadikan motivasi warga binaan yang lain," ungkapnya, melansir dari riauterkini.com
Baca Juga: Kecelakaan Mudik 2019 Turun 50 Persen
Disebutkan secara rinci, warga binaan yang memperoleh remisi tersebut adalah, masa potongan hukuman 15 hari berjumlah 119 orang, remisi 1 bulan berjumlah 348 orang, yang 1,5 bulan 69 orang, dan yang mendapatkan remisi 2 bulan berjumlah 17 orang, dan sisanya 4 orang warga binaan remisi langsung bebas. (LKC)
Komentar