Daftar Isi
Indragiri Hilir, Lancangkuning.com - Terjadi tindak pidana curas dengan menggunakan senjata api (senpi) di perairan Sungai Indragiri tepatnya di depan kuala sungai masuk ke Desa Tekulai Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Selasa (26/7/16).
Berdasarkan keterangan Polres Inhil, pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh 5 orang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa 26 Juli 2016 sekira pukul 11.30 WIB di perairan Sungai Indragiri tepatnya di Sungai Depan Kuala Desa Tekulai Kecamatan Tanah Merah.
Saat itu korban, Nas (45), warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah sedang pulang dari menjual kayu bakau di Bangsal Buyung Parit 7 Kecamatan Tembilahan Hulu menuju Desa Tanjung Pasir bersama dengan 2 orang temannya, Muj dan Tar.
{{}}
"Saat sampai di TKP, kapal motor yang korban tumpangi didatangi speed boat 40 pk yang kemudian merapat ke kapal motor korban. Setelah merapat, 4 orang pelaku naik ke kapal motor serta 1 orang pelaku menunggu di speed boat," jelas Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Selasa (26/7/16).
Kemudian, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan menodongkannya pada bagian perut korban, 2 pelaku lainnya mengeluarkan 2 bilah parang panjang dan mengarahkannya ke arah Muj dan Tar dan satu pelaku lainnya mengambil barang-barang milik korban.
"Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan speed boat ke arah perairan Tanjung Irian, diduga pelaku terus ke Tembilahan," katanya.
Selanjutnya, korban langsung menuju Kuala Enok untuk melaporkannya ke Polsek Tanah Merah guna proses lebih lanjut. "Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta," sebutnya. (Ydi)
Komentar