Pengedar Nakorba di Rohil Diringkus, Sabu 75 Gram Jadi Barang Bukti

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM, ROHIL - Satres Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus pengedar sabu di sebuah caffe di Jalan Lintas Riau – Sumut Km. 22 Balam  Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten. Rokan Hilir. Penaangkapan tersebut hasil pengembangan kasus penangkapan sebelumnya.

    FES (31), Senin (20/5/19) tak berkutik, setelah polisi berhasil mengamankannya di dalams sebuah cafe. Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 75 gram sabu.

    "Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, bahwa sebelumnya telah menangkap seorang laki-laki bernama inisial SR alias Adi, dari keterangan pelaku ia disuruh oleh FES mengantarkan sabu di suatu tempat," kata Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, saat memberikan keterangan ke wartawan.

    Pihak polisi berhasil melacak keberadaan FES, tidak membutuh waktu lama, FES sedang berada di sebuah Caffe dan pihak polisi melakukan penjerana terhadap FES yang saat itu hendak kabur.

    "Pelaku berhasil kita tangkap, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 7 paket besar narkoba berbagai ukuran, yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, " terang mantan Kasat Narkoba Polres Siak itu.

    Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut. (LK/Gus)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengedar Nakorba di Rohil Diringkus, Sabu 75 Gram Jadi Barang Bukti
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar