Kivlan Zein Sudah Boleh ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Pencekalannya Sudah Dicabut Jam 3 Dinihari

Daftar Isi

    JAKARTA-Mayjen (Purn) Kivlan Zen sudah bisa bebas bepergian ke luar negeri, setelab Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad ini. 

    "Boleh, sudah boleh ke luar negeri," Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 11 Mei 2019.

    Pencabutan pencekalan ini dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut pencekalan. Pencabutan pencekalan dilakukan pihaknya saat sahur Sabtu 11 Mei 2019 tadi.

    "Jam tiga pagi dikeluarin, surat cekalnya dicabut," katanya seperti dikutip dari vivanews.com

    Sebelumnya diberitakan, Kivlan dicekal sehingga tak bisa terbang ke Brunei Darussalam kemarin, 10 Mei 2019. Alhasil dia tak jadi bertolak dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten kemarin.

    "Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta," kata Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat 10 Mei 2019.

    Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan juga makar. Atas kasus itulah, polisi mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Kivlan ke Imigrasi karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.

    Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

    Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 WIB dan terancam sejumlah pasal antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(haz)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kivlan Zein Sudah Boleh ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Pencekalannya Sudah Dicabut Jam 3 Dinihari
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar