Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS Di Bangko

Daftar Isi

    Foto: Lokasi TPS Bangko, Rokan Hilir

    LancangKuning.Com, ROKAN HILIR - Liputan Pemilu serentak 2019 di Rokan Hilir sedikit terhalang untuk proses pengambilan keterangan atau informasi data jumlah pemilih yang sudah menggunakan atau yang belum menggunakan hak pilih.

    Kejadian ini terjadi di TPS VII Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir,Rabu (17/04/2019).

    Masalah petugas TPS, Petugas Pawascam, Anggota KPU yang berjaga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ikut melarang awak media masuk ke areal TPS untuk pengambilan data dan gambar yang dibutuhkan.

    Menurut versi petugas, wartawan hanya diperbolehkan meliput proses pemungutan suara atau mengambil gambar dari luar. Karena menurut mereka selain petugas TPS dilarang memasuki TPS.

    Baca Juga: Di Hari Mencoblos, Rupiah Menguat!

    Larangan petugas sempat diprotes oleh awak media yang melakukan peliputan berita saat itu karena kesulitan meminta data dan mengambil gambar dari jarak yang agak dekat dengan tempat pemungutan suara.

    Berselang beberapa saat kemudian, Ketua KPPS TPS VII Kelurahan Bagan Kota,Simbolon mempersilahkan awak media untuk mengambil data pemilih yang di butuhkan oleh pihak media.

    Berikut data pemilih yang berhasil di himpun media ini dari anggota TPS bidang Pendaftaran.

    Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 136 orang. Sedangkan pemilih yang hadir tepatnya sekira jam 10.45 wib pagi yang menggunakan hak auara baru berjumlah 60 orang di antaranya, Laki-laki sebanyak 33 orang Perempuan sebanyak 27 orang atau diperkirakan 30% sekian.

    Kejadian itu telah disampaikan kepada ketua Bawaslu Rokan Hilir Sahyuri,Rabu (17/04/19) melaui via seluler.

    "Siapo bilang tak bisa bang, itukan terbuka untuk umum," kata Syahyuri logat melayu daerah.

    Ia juga membenarkan, Kalau masuk dalam TPS tidak diperbolehkan.

    "Kalau masuk dalam TPS Iyo bang tak bisa," tegasnya.

    Diarahkan Ketua Bawaslu Syahyuri, Untuk mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa diketahui dari papan pengumuman yang sudah dipasang di TPS yang bersangkautan.

    Pada hal saat itu yang sangat dibutuh oleh awak media yaitu jumlah pemilih yang telah menggunakan atau yang belum menggunakan hak pilih di TPS VII yang tidak dicantumkan di papan pengumuman,tentunya untuk mendapatkan informasi ini harus melaui petugas TPS yang bersangkatan.

    Hal tersebut yang menyebabkan kesulitan bagi media untuk mendapatkan informasi jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilih maupun yang belum menggunakan hak pilih karena langsung di minta keluar oleh anggota Panwascam,dan Anggota KPU Rohil yang bertugas saat itu dari areal TPS. (LKC

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS Di Bangko
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar